AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah mengumumkan perubahan penting terkait aturan pencairan dua program bantuan sosial (bansos) reguler.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu KKS Merah Putih, memahami syarat dan aturan ini menjadi krusial.
Baca Juga: Perbedaan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 dan Bansos BPNT, Masyarakat Kurang Mampu Harus Tahu
Langsung saja, berikut ini syarat dan aturan Pencairan Bansos PKH - BPNT lebih lanjut.
1. Pendekatan Bantuan
Bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara individual dan keluarga.
Artinya, pendekatan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota keluarga penerima manfaat.
2. Pemilihan Sasaran
Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, pemilihan sasaran dilakukan berdasarkan data kelurahan setempat.
KPM harus terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Penerima