AYOBOGOR.COM -- Bansos reguler pemerintah terus dicairkan di tahun 2024 ini untuk masyarakat kurang mampu.
Nah, informasi terbaru menyebutkan bahwa kini pemilik KIS juga bisa dapat BLT BPNT dan PKH tahun 2024.
Hanya saja, mereka harus memenuhi 5 syarat yang diwajibkan untuk bisa mendapatkan aneka bansos.
Sebab hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia), yang awal tahun ini kembali menyalurkan beberapa bansos tahun 2024.
Perlu diperhatikan jika bantuan sosial yang resmi diperpanjang terdiri dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, dan PKH (Program Keluarga Harapan).
Kemudian, pencairan aneka bansos reguler ini kembali dilanjutkan pada tahun ini.
Pencairan aneka bansos reguler ini sudah dijelaskan secara resmi melalui Anggaran Kemensos RI Tahun 2024, yang disetujui oleh DPRI RI pada November lalu.
Nah, nantinya bansos reguler pemerintah tahun 2024 ini akan dibagikan sepanjang tahun anggaran ini.
Meski mencuat isu tentang penghentian sementara bansos selama masa politik, tetapi hal tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk mulai membagikan bansos.
Perlu diperhatikan, jika pencairan bansos reguler tahun ini dibagi dalam beberapa tahap.
Nah, pencairan melalui ATM atau Bank Himbara (BRI, BSI, Mandiri, dan BNI), yang akan disalurkan dalam 6 tahap per dua bulan.