AYOBOGOR.COM -- Pencairan KJP Plus November 2023 sudah mulai dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Buat Anda yang ingin melakuka pengecekan lewat situs kjp.jakarta.go.id nampaknya harus bersabar.
Mengingat hingga malam ini situs resmi pengecekan da informasi mengenai KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id masih belum bisa diakses.
Situs belum bisa diakses karena sedang dalam pemeliharaan server atau maintenance. Sehingga pengecekan soal KJP Plus belum bisa diakses lewat situs ini.
Baca Juga: 5 Parfum Murah Dijual Alfamart Indomaret yang Wanginya Mirip Minyak Wangi Harga Jutaan
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak UPT P4OP melalui akun Instagram @p4opdki.
"Selamat pagi. Saat ini web kjp.jakarta.go.id sedang dalam pemeliharaan oleh tim kami. Mohon melakukan pengecekan secara berkala ya," jelas admin.
Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus November 2023, masyarakat juga dapat menghubungi call center KJP Plus di nomor 0812 8000 1234 sebagai alternatif.
Namum buat Anda yang ingin memantau lewat situs resminya, dan menunggu situs bisa diakses. Berikut cara-caranya.
Baca Juga: 3 Daerah UMK 2024 Terendah di Jawa Barat, Pangandaran Nomor Dua, Nomor Satu Adalah Wilayah Ini
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan KJP Plus di situs kjp.jakarta.go.id:
1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN KJP Plus.
3. Klik tombol "Cek Status".
Jika dana KJP Plus November 2023 sudah masuk ke rekening penerima, maka akan muncul informasi "Dana KJP Plus November 2023 sudah masuk ke rekening Anda".