KJP Plus November 2023 Cair Bulan Depan? Ada Kemungkinan Tak Cair Bulan Ini, Cek Info dan Status Penerima

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 15:28 WIB
KJP Plus November 2023 Cair Bulan Depan? Ada Kemungkinan Tak Cair Bulan Ini, Cek Info dan Status Penerima (kjp.jakarta.go.id)
KJP Plus November 2023 Cair Bulan Depan? Ada Kemungkinan Tak Cair Bulan Ini, Cek Info dan Status Penerima (kjp.jakarta.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Rasa was-was masyarakat DKI Jakarta masih tinggi kaitannya dengan pencairan KJP Plus November 2023.

Untuk diketahui bahwa KJP Plus tahap 2 masih belum cair hingga saat ini 27 November 2023.

Hal ini mebuat banyak masyarakat DKI Jakarta resah dan mengemukakan kekesalannya di media sosial.

Baca Juga: Penyaluran KJP Plus November 2023 Fix Akhir Bulan Ini, Berkas Data Final dan Sudah Ditandatangani Heru Budi

Beberapa di antaranya di komentar akun Instagram @disdikdki dimana banyak warga menanyakan pencairan KJP Plus November 2023.

"Sampai sekarang kok belum cair ya KJP Plus november 2023" tulis netizen.

"Masih kami tunggu pencairan KJP Plus nya" tulis netizen.

"KJP Plus sudah cair atau belum?" tulis netizen.

Baca Juga: Kapan KJP Cair Bulan Ini? Sudah Terungkap Alasan KJP Plus November 2023 Molor, Target Penyaluran Tanggal Segini

Memang, jika diruntut sampai saat ini KJP Plus November 2023 belum juga cair kepada penerima padahal waktu sudah menjelang akhir bulan.

Perlu diingat bahwa pencairan KJP Plus November 2023 yang sedang ditunggu masyarakat saat ini, adalah pencairan tahap ke-2, yang akan cair dalam bentuk tunai dan nontunai.

Nah, bantuan yang didapatkan sebesar Rp250.000 sampai Rp450.000, yang hanya bisa ditarik tunai Rp100.000 per bulannya. Bantuan KJP Plus November 2023 akan diterima oleh semua siswa tingkat pendidikan mulai dari SD-SMA, SMK, dan PKBM.

Kemudian, terkait dengan pencairan KJP Plus November 2023, sampai saat ini memang belum cair kepada penerima.

Baca Juga: Apakah KJP Bulan November 2023 Sudah Cair? Update Penyaluran KJP Plus Tahap 2 Dimulai Tanggal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X