Budaya 'Kuno' Menyimpan Uang di Rumah dan Keamanan Menabung di Bank, LPS Jaminkan Rp2 Miliar

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 13:26 WIB
LPS memberi jaminan simpanan nasabah di bank. (Ilustrasi Ayobandung.com/Kavin Faza)
LPS memberi jaminan simpanan nasabah di bank. (Ilustrasi Ayobandung.com/Kavin Faza)

Hal tersebut diutarakan oleh Purbaya dalam pada peringatan Hari Indonesia Menabung tahun 2023, pada Minggu, 20 Agustus 2023 di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan diselenggarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengambil tajuk KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita.

Purbaya mengatakan Pramuka bisa menjadi agen perubahan yang mendorong masyarakat menabung di perbankan karena sudah dijaminkan oleh LPS. “Pramuka sebagai agen perubahan di masyarakat memiliki peran penting. Khususnya dalam mengedukasi masyarakat bahwa menabung di bank aman dijamin LPS," kata dia.

"Sehingga nantinya tidak ada lagi kasus-kasus seperti uang celengan dimakan rayap atau tabungan yang hilang karena di simpan di bawah bantal," lanjutnya.

Untuk diketahui, LPS menjaminkan tabungan nasabah tetap aman dengan jaminan penyimpanan sebesar Rp2 miliar. Itu berlaku untuk seluruh simpanan bank di Indonesia. Baik bank konvensional maupun bank syariah.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Organisasi, LPS Buka Lowongan PCP dan Prohire

Namun LPS menambahkan syarat agar simpanan tersebut terjamin. Berikut ini syarat penjaminan LPS:

1. Tercatat pada pembukuan bank

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

Pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023, tingkat bunga pinjaman bank umum sebesar 4,25 persen dengan valas 2,25 persen. Sementara BPR sebesar 6,75 persen. Selain itu, LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank. Contohnya seperti tunggakan utang atau kredit macet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X