Selain itu siswa juga diminta mematuhi segala larangan seperti misalnya siswa tidak boleh sering bolos sekolah.
Siswa juga tidak boleh merokok, dan lain-lain karena jika melanggar bisa dicabut bantuannya.
Sasaran penerima KJP Plus 2023 sendiri adalah anak usia 6-21 dengan persyaratan atau kriteria yang telah disebutkan di atas.
Orang tua atau wali siswa bisa memantau kapan jadwal pencairan KJP Plus pada akun media sosial Disdik DKI Jakarta dan @upt.p4op.