AYOBOGOR.COM-- Akankah KJP Plus Agustus 2023 segera cair? Bantuan diberikan kepada siswa dengan 3 kriteria ini. Simak baik-baik.
KJP Plus Agustus 2023 segera cair ke siswa yang berhak, dan tentunya memenuhi kriteria.
KJP Plus Agustus 2023 diharapkan membantu orang tua siswa dalam hal kebutuhan anaknya sekolah sehingga tidak putus di tengah jalan.
Baca Juga: 2,4 Km dari Istana Bogor, Terowongan Zaman Belanda di Tengah Kota Kokoh Berdiri: Spot Foto Favorit
Untuk penyaluran KJP Plus Agustus 2023 sendiri belum diektahui kapan dicairkan.
Terakhir pencairan adalah pada awal Juli 2023 lalu tepatnya tanggal 4 Juli.
Saat itu sekitar 600 ribu lebih siswa menjadi penerima bantuan biaya pendidiikan KJP Plus 2023.
Baca Juga: KJP Plus 2023 Cair Awal Agustus 2023? Bantuan Pendidikan Rp420 Ribu untuk Siswa Jenjang Ini
Berikut ini adalah siswa dengan 3 kriteria ini yang diberikan bantuan KJP Plus Agustus 2023.
1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh kementerian sosial dan atau sumber data lain (anak pengemudi Jaklingko, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak panti, anak tidak sekolah, Anak Penyandang disabilitas dan Anak dari Penyandang disabilitas) yang dikirimkan instansi terkait.
3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.