Larangan dan Syarat Bagi Penerima KJP Plus 2023, Kapan Pencairan Agustus? Cek di SINI

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 05:59 WIB
Saldo Bantuan KJP Plus Juli 2023 Tak Kunjung Cair? Segera Cek Status Penerima Lewat Link Ini (AYOBOGOR.COM)
Saldo Bantuan KJP Plus Juli 2023 Tak Kunjung Cair? Segera Cek Status Penerima Lewat Link Ini (AYOBOGOR.COM)

 

AYOBOGOR.COM-- Berikut ini informasi mengenai larangan dan syarat bagi penerima KJP Plus 2023 yang harus diketahui?

Apakah syarat bagi penerima KJP Plus 2023? Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima.

Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat, bantuan tunai ini sangat dinanti-nantikan. Namun ketahui dulu larangan dan syarat bagi penerima KJP Plus 2023.

Baca Juga: Saldo Bantuan KJP Plus Juli 2023 Tak Kunjung Cair? Segera Cek Status Penerima Lewat Link Ini

Menjelang  akhir Juli 2023, antusiasme masyarakat terkait pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Agustus 2023 semakin tinggi.

KJP Plus memberikan dukungan finansial kepada siswa yang bersekolah di DKI Jakarta.

Syarat untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus adalah usia 6 - 21 tahun, terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal DKI Jakarta, terdaftar di DTKS atau sumber data lain, serta berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.

Baca Juga: Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui link kjp.jakarta.go.id dengan langkah berikut:

1. Buka link kjp.jakarta.go.id
2. Pilih tab "Pencarian" dan klik "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Masukkan NIK, pilih tahun, dan tahap
4. Klik "Cek"

Jika terdaftar, siswa akan menerima dana pencairan KJP Plus Agustus 2023 sesuai dengan besaran yang ditentukan untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jadi Tempat Wisata di Bogor Terpopuler Sepanjang Masa, Ini Daftar Hewan di Taman Safari Bogor

Besaran dana KJP Plus Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X