AYOBOGOR -- KJP Agustus 2023 akan cair secara bertahap pada bulan ini namun perlu anda ketahui bahwa ada batas tarik tunai yang tak boleh anda langgar, simak pula jadwal pencairanya!
Jumlah batas tarik tunai Agustus 2023 ini telah diatur oleh Dina Pendidikan DKI Jakarta yakni sesuai dengan jumlah maksimal penarikan program tahap 1 tahun 2023.
Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Agustus 2023 atau batas tarik tunai maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000.
Sisa Dana Rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.
Disampaikan oleh UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, KJP Juli 2023 yang diterima oleh para pelajar berbeda berdasarkan level pendidikannya dan dibagi menjadi Dana Rutin dan Dana Berkala, dengan tambahan SPP bagi penerima dari sekolah swasta.
Dana Rutin dapat digunakan hingga Rp 100.000 setiap bulan dalam bentuk tunai, sedangkan Dana Berkala dapat digunakan setiap bulan dalam bentuk non-tunai untuk memenuhi kebutuhan para pelajar.
Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 2023
Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa biaya rutin bagi penerimanya, simak informasinya di bawah ini.
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya5. Pangan bersubsidi
Kacamata
5. Alat bantu pendengaran