Kapan Pengumuman Gelombang 58 Kartu Prakerja, Cek Nama Kamu di Tanggal Ini Ya!

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 06:09 WIB
Kapan Pengumuman Gelombang 58 Kartu Prakerja, Cek Nama Kamu di Tanggal Ini Ya!
Kapan Pengumuman Gelombang 58 Kartu Prakerja, Cek Nama Kamu di Tanggal Ini Ya!

AYOBOGOR -- Setelah berhasil mendaftar, kini masyarakat menantikan kapan pengumuman Gelombang 58 Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Gelombang 58 memang secara resmi telah dibuka sejak dua hari yang lalu, hanay peserta yang lolos seleksi saja yang bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Mereka yang telah mendaftar dapat mengecek hasil seleksi Gelombang 58 Kartu Prakerja apakah lolos jadi peserta atau tidak dapat mengecek diantara tanggal 1 hingga 4 Agustus.

Program Kartu Prakerja Gelombang 58 sendiri sudah dibuka sejak tanggal 28 Juli 2023 lalu. Adapun pemberitahuan ini diumumkan lewat akun Instagram resmi dari prakerja.go.id.

"Gelombang 58 sudah dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!" begitulah bunyi unggahan akun Instagram akun prakerja.go.id dikutip suara.com

Untuk dapat bergabung dengan Prakerja gelombang 58 yang tengah berlangsung, Anda harus mempunyai akun di dalam situs resmi prakerja.go.id. Namun apabila Anda belum mendaftar akun, maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman resminya untuk bisa bergabung dalam gelombang yang masih tersedia.

Nah, berikut Suara.com berikan informasi tentang syarat dan cara mendaftar gelombang 58 Kartu Prakerja sampai besaran insentif yang diterima oleh masing-masing peserta. Simak ya!

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkah atau cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58 yang dapat Anda ikuti:

• Kunjungi laman resmi program prakerja di https://www.prakerja.go.id/

• Kemudian lakukan pendaftaran akun apabila Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja

Baca Juga:
Ini Syarat PPPK Naik Gaji Tahun Ini, Penuhi Kriterianya!

• Masukkan email dan juga password akun untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk

• Isi kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X