AYOBOGOR.COM - Pemerintah masih menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) termasuk untuk Yatim Piatu (Yapi). Kini Bansos Yapi memasuki tahap 3.
Sebagaimana namanya, bansos Yapi tahap 3 ini diberikan pula kepada mereka yang berstatus sebagai yatim piatu. Namun pula, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut ini syarat penerima bansos Yapi tahap 3 sebagai gambaran terkait program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut.
1. Data Penerima bansos Yapi dari kementrian Sosial
2. Belum berusia 18 Tahun saat dana diterima
3. Orang Tua belum menikah lagi
4. Fotocopy KIA /KTP
5. Fotocopy KK
6. Surat Keterangan pergantian Wali apabila wali sakit I berhalangan
Baca Juga: Bansos Beras Bulog 10 Kg Cair di Bulan Ini untuk 21 Juta Lebih Penerima
Untuk diketahui, bantuan sosial tersebut memiliki nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap peserta yang masuk ke dalam programnya.
Uang bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut diperuntukkan untuk setiap tahunnya. Namun penyalurannya dibagi ke dalam hitungan triwulan atau per tiga bulan sekali.
Artinya setiap peserta yang terdaftar dalam program berhak mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu per tiga bulan sekali hingga nominalnya menyentuh Rp2,4 juta
Untuk tahap 1 2023 sendiri, bantuan Yapi disalurkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Tahap 2, periode April, Mei, Juni. Sementara tahap 3 atau saat ini, memasuki periode Juli, Agustus, dan September.