UPDATE KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023 Cair Sebentar Lagi Ada Info Penting dari Dinsos DKI

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:52 WIB
UPDATE KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023 Cair  Sebentar Lagi Ada Info Penting dari Dinsos DKI
UPDATE KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023 Cair Sebentar Lagi Ada Info Penting dari Dinsos DKI

4. Jika penerima manfaat tidak terdaftar di dalam Data Terpadu, namun penerima memenuhi syarat maka penerima manfaat dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM di kelurahan setempat

Nantinya Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan pihak-pihak terkait secara berkala setiap tiga bulan.

Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Pemrov DKI Jakarta berharap agar dana bantuan sosial atau bansos dapat disalurkan dengan tepat dan benar.

Pemberian dana bantuan sosial KLJ berdasarkan dari Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 mengani Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berusia lanjut.

Syarat untuk Mendapatkan Bansos KAJ 2023

Berikut ini merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos Kartu Anak Jakarta 2023, yaitu:

1. Penerima manfaat KAJ berusia 0 hingga 6 tahun

2. Penerima manfaat harus memiliki NIK Jakarta serta bertempat tinggal di Jakarta

3. Penerima manfaat harus sudah terdaftar dan telah ditetapkan di dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

4. Penerima manfaat yang berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah

Diperkirakan para penerima manfaat dari KLJ 2023 Tahap 2 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu dan bansos KAJ akan mendapatkan dana bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu.

Demikian info terbaru tentang KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 Tahap 2 dari Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta.

Pencairan Bantuan Sosial dalam rangka Pelindungan Sosial tahun 2023 yakni KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan 2 (dua) tahap.

"Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023 ya" katanya.

Semua kategori penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan bulan Februari dan November 2022, yang lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X