Begini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Juni 2023, Tidak Harus Terdaftar BPUM

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 13:01 WIB
 Ilustrasi Pencairan BLT UMKM (iStock)
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM (iStock)

- Harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang

- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bansos PKH dari golongan lansia atau penyandang disabilitas.

- Memiliki usaha mikro yang bergerak di bidang apapun, seperti kuliner, kerajinan, jasa, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, industri rumah tangga, dan lain-lain.

Untuk caranya:

- Pastikan nomor rekening bank sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH.

Jika belum, bisa menghubungi petugas pendamping PKH di desa atau kelurahan Anda untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

- Tunggu hingga bulan pencairan BLT UMKM, yaitu Maret, Juni, September, dan Desember. Bulan Juni 2023 ini BLT PKH tahap 2 masih berlangsung proses pencairannya.

- Cek saldo rekening bank Anda apakah sudah masuk BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu atau belum. Jika sudah, Anda bisa menariknya di ATM atau kantor cabang bank terdekat.

- Gunakan BLT UMKM sesuai dengan kebutuhan usaha Anda. Jangan lupa untuk mencatat penggunaan dana bantuan tersebut sebagai pertanggungjawaban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X