Begini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Juni 2023, Tidak Harus Terdaftar BPUM

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 13:01 WIB
 Ilustrasi Pencairan BLT UMKM (iStock)
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM (iStock)

AYOBOGOR.COM - Berikut Informasi Bagaimana Cara Dapat BLT UMKM Bulan Juni 2023, Tanpa Harus Terdaftar BPUM.

Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kini bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bisa didapat tanpa harus terdaftar di Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nantinya, pelaku UMKM bisa mendapat Rp 600 ribu per bulan dan cair setiap tiga bulan sekali.

Total dalam setahun Anda bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Keuntungan tanpa terdaftar di BPUM:

1. tidak perlu mengurus administrasi yang rumit seperti mengisi formulir online, mengunggah dokumen pendukung, atau menunggu verifikasi data.

2. Tidak perlu khawatir bantuan tidak cair karena program ini bersifat reguler dan berkelanjutan hingga tahun 2024.

3. Bisa mendapatkan bantuan lebih besar daripada BPUM yang hanya sebesar Rp 1,2 juta per tahun pada tahun 2021.

Baca Juga: Bansos BPNT Bulan Ini Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Belanja di E-Warong

4. Anda bisa mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah daerah jika ada program bantuan khusus untuk UMKM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut, Syarat dan cara mendapatkannya:

Syarat:

- Harus terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X