Penerima Sembako Bersubsidi Selain KJP
Tidak semua warga DKI Jakarta bisa menebus murah sembako dalam program sembako bersubsidi ini.
Penerima KJP menjadi salah satu golongan istimewa yang bisa mendapatkan sembako murah dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana KJP Plus Mengendap Ratusan Miliar Belum Tersalurkan, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta
Selain penerima KJP, ada 8 golongan lainnya yang bisa mengikuti program sembako bersubsidi. Berikut ini daftarnya.
1. Penerima KJP Plus
2. Pegawai Harian Lepas (PJLP) dengan gaji maksimal 1,1 UMP dan telah terdaftar sebagai penerima.
3. Warga lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: KJP Plus SMP Bulan Mei 2023 Kapan Cair? Ini Pengumuman Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta
4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan telah terdaftar sebagai penerima
5. Penerima Kartu Anak Jakarta yang telah terdaftar sebagai penerima
6. Penerima Kartu Pekerja Jakarta yang telah terdaftar sebagai penerima
7. Penghuni rumah susun (rusun) yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala DPRKP.
Baca Juga: Cek KJP Plus Tahap 2 2023, Resmi Cair Sebelum Tanggal 15 Juni?
8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan telah terdaftar sebagai penerima