2. Status Pekerjaan
KPM yang berprofesi sebagai TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial.
Jika dalam satu KK ada yang berprofesi sebagai ASN maka keluarga tersebut akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH Tahap 3.
3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan
Dilihat dari kesehariannya, KPM tersebut sangat susah memenuhi kebutuhan pangan. Maka namanya akan diusulkan dalam daftar penerima bantuan sosial.
4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen dari total pemasukan
Misal, apabila dalam satu hari pendapatan KPM tersebut adalah Rp100 ribu dan sebanyak Rp70 ribu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, maka KPM tersebut masih layak mendapatkan bansos.
Jumlah pendapatan per KPM akan dicek oleh Dinas Sosial. Apabila didapati sebuah KPM kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari maka namanya akan diusulkan untuk menerima bansos PKH Tahap 3.
Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos PBI JK secara Online Pakai HP Aja, Nominal Cukup Tinggi
5. Tidak mampu membeli pakaian
Kementerian Sosial sangat detail dalam melakukan uji kelayakan ini.
Jika sebuah KPM memilik pakaian mewah di rumahnya, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos.
6. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu
Baca Juga: Bansos BPNT Juni 2023 Cair? Cek Estimasi Jadwal dan Prosedur Pencairannya