Ada hal yang harus diperhatikan siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahun 2023.
Dana KJP ini terdiri dari dana rutin dan juga dana berkala, untuk penggunaan dana rutin, maksimal bisa digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulannya.
Sisa dari dana rutin dan juga dana berkala nanti bisa digunakan secara non tunai untuk setiap bulannya, untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Dana KJP Plus 2023 Tidak Bisa Ditarik Full di ATM, Apa Alasannya?
Adapun penggunaan dana KJP Plus oleh siswa supaya bisa memastikan ketepatan dalam penggunaannya.
1. Pembelanjaan menggunakan KJP secara non tunai atau cashless.
2. Proses bayar non tunai bisa pakai Taping ATM KJP Plus melalui mesin EDC Bank DKI, atau pakai Digital Payment JakOne Mobile.
Baca Juga: Cair Bertahap Mulai 30 Mei 2023, Segini Total Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
3. Bagi siswa yang menerima KJP, maka harus belanda di Toko Resmi KJP atau Merchant yang sudah PKS dari Bank DKI.
Merchant Bank DKI merupakan toko yang menjual perlengkapan sekolah untuk siswa, dan jumlah Merchant di DKI Jakarta ada sebanyak 2.406 yang tersebar.
4. Barang yang dibeli siswa di Merchant DKI Jakarta, nantinya akan terekam.
Baca Juga: Ayo Cek Segera! Daftar Merchant Resmi KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Dicairkan di Sini
5. Merchant akan memberi laporan ke Bank DKI Jakarta terkait barang yang dibeli siswa KJP Plus.
6. Bank DKI memberi laporan belanja dana dari KJP siswa yang dikumpulkan dari Merchant.
Berikut adalah besaran dana KJP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bulan Juni 2023.