6. Setiap merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus
7. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan," tulis akun @upt.p4op.
"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus."
Baca Juga: Berapa Batasan Nominal Tarik Tunai di KJP Plus? Simak, Jangan Salah Paham
"Daftar merchant resmi KJP Plus dapat dicek melalui tautan:
http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus," pungkasnya.
Adapun jumlah dana KJP Plus yang diterima oleh para peserta didik beragam.
Peserta didik jenjang SD/MI menerima dana sebesar Rp250.000/bulan.
Kemudian jenjang SMP/MTs menerima dana sebesar Rp300.000/bulan. Jenjang SMA/MA menerima dana sebesar Rp420,000/bulan.
Jenjang SMK menerima dana sebesar Rp450.000/bulan. Terakhir jenjang PKBM menerima dana sebesar Rp300.000.
Demikian ulasan mengenai tujuh imbauan penting dari P4OP Dinas Pendidikan Jakarta terkait dana KJP Plus.***