AYOBOGOR.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah.
Komitmen Bank BTN dibuktikan perseroan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung.
Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan debitur.
Baca Juga: Harga Bakso Tulang Rangu Viral di Bogor, Makan Enak Tanpa Bikin Kantong Jebol!
Oleh sebab itu, jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan Bank BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.
“Penyerahan sertifikat hari ini kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung merupakan bentuk komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur Bank BTN,” ujar Nixon LP Napitupulu dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.
Selanjutnya Nixon LP Napitupulu menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer.
Namun karena komitmen Bank BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Indahnya Danau Biru di Kolaka Utara, Surga Tersembunyi di Sulawesi Tenggara, Cocok Buat Prewedding
“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. Bank BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," ujar Nixon LP Napitupulu.
"Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga dilapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” tutur Dirut Bank BTN.
Nixon LP Napitupulu mengatakan, Bank BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
Baca Juga: Syarat dan Aturan PNS Laki-laki yang Boleh Poligami, Bagaimana Untuk Perempuan?