Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2023 untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp12 Juta, Cek Syaratnya di Sini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:27 WIB
Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2023 untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp12 Juta, Cek Syaratnya di Sini (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2023 untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp12 Juta, Cek Syaratnya di Sini (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023 seorang mahasiswa bisa mendapatkan bantuan hingga Rp12 juta. Simak cara daftar dan cek syaratnya di sini.

KIP Kuliah Merdeka 2023 diberikan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, Indonesia akan menjadi negara yang lebih setara dan sejahtera.

Dengan demikian mahasisa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi di seluruh Tanah Air ini dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cek Saldo KIP Tanpa Melalui Situs Kemendikbud, Simak Caranya di Sini

Mahasiswa yang memenuhi kriteria KIP Kuliah Merdeka bisa mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi) serta bantuan biaya hidup.

Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.

Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Sementara itu, jaminan biaya pendidikan yang diberikan juga beragam.

Baca Juga: Info Resmi dari Kemdikbud: Cek KIP SD PIP Mei 2023 Masih Belum Cair? Jangan Panik

Besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp8.000.000 untuk prodi non kedokteran. Untuk
akreditasi B maksimal sebesar Rp4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2.400.000.

Lalu apa saja syarat untuk menerima KIP Kuliah Merdeka 2023? simak ulasannya dilansir AYOBOGOR.COM dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;

Baca Juga: Cek di kip-kuliah.kemenag.go.id: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah dari Kemenag Dibuka? Berikut Persyaratannya

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X