Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP Jalur Zonasi Lengkap dengan Cara Pengajuan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:23 WIB
Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP Jalur Zonasi Lengkap dengan Cara Pengajuan
Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP Jalur Zonasi Lengkap dengan Cara Pengajuan

AYOBOGOR -- Simak berikut ini link pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP jalur zonasi lengkap dengan cara pengajuannya!

Khusus jalur zonasi SMP, pendaftaran akun PPDB 2023 telah dibuka tanggal 24 Mei 2023. Kami akan membahas link pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMP jalur zonasi lengkap dengan cara pengajuan.

Sejumlah pertanyaan sering muncul seputar proses pembuatan akun PPDB 2023 DKI Jakarta untuk jenjang SMP. Apalagi jadwal mulai pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 untuk SMP ada perbedaan untuk masing-masing jalur.

Khusus jalur zonasi SMP, pendaftaran akun PPDB 2023 telah dibuka tanggal 24 Mei 2023. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan proses tersebut dengan rinci, berdasarkan informasi yang telah disimpulkan dari berbagai sumber.

Jadwal pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP jalur zonasi dibuka mulai 24 Mei - 5 Juli 2023. Proses pendaftaran PPDB 2023 Jakarta ini dilakukan secara online melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id .

Untuk dapat mengikuti proses pemilihan sekolah dalam PPDB 2023, calon peserta didik baru (CPDB) harus terlebih dahulu membuat akun.

Pra-pendaftaran bagi CPDB bisa dilakukan secara online mulai dari 10 Mei hingga 9 Juni 2023, melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran .

Ada beberapa kriteria CPDB yang perlu melakukan pra-pendaftaran, di antaranya adalah CPDB yang tinggal di DKI Jakarta tapi bersekolah di luar kota, CPDB yang lulus dua tahun sebelumnya dan tidak terdaftar di jenjang yang dituju, serta CPDB yang bersekolah di institusi pendidikan asing.

Verifikasi kartu keluarga CPDB akan dilakukan oleh tim verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut langkah-langkah pembuatan akun PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMP:

1. Buka https://ppdb.jakarta.go.id pada browser.

2. Pilih "Ajukan Akun" pada pilihan SMP.

3. Isi formulir pendaftaran.

4. Masukkan data kependudukan CPDB sesuai Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X