Jadwal PPDB SMK 2023 DKI Jakarta, Syarat dan Cara Pengajuan Simak Baik-baik

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:10 WIB
Jadwal PPDB SMK 2023 DKI Jakarta, Syarat dan Cara Pengajuan Simak Baik-baik
Jadwal PPDB SMK 2023 DKI Jakarta, Syarat dan Cara Pengajuan Simak Baik-baik

AYOBOGOR -- Berikut ini informasi jadwal PPDB SMK 2023 DKI Jakarta, syarat dan cara pengajuan.

PPDB SMK 2023 DKI Jakarta 2023 sudah mulai dibuka. Dalam tahapan ini, calon siswa yang ingin masuk ke SMK harus mengetahui jadwal PPDB SMK 2023 DKI Jakarta hingga syarat dan tata cara pengajuan akun.

Calon Peserta Didik Baru PPDB Jakarta 2023 jenjang SMK sudah bisa melakukan prapendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 10 Mei sampai 9 Juni 2023 mendatang.

Prapendaftaran menjadi langkah awal dari proses PPDB SMK DKI Jakarta 2023.

Dikutip suara.com setelah proses prapendaftaran, PPDB SMK 2023 DKI Jakarta selanjutnya memasuki tahap pengajuan rekening yang dimulai sejak Rabu, 24 Mei 2023. Tahapan pengajuan rekening ini berlangsung sampai tanggal 5 Juli 2023.

Setelah melakukan tahap pengajuan akun, selanjutnya akan masuk ke tahapan pendaftaran dan juga pemilihan sekolah pada 12 Juni 2023 untuk beberapa jalur penerimaan. Untuk calon peserta didik baru atau CPDB yang ingin memasuki jenjang SMK, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Prapendaftaran PPDB SMK 2023 DKI Jakarta 

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh CPDB yang memilih jenjang SMK:

1. CPDB yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus berdasarkan dengan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

2. Siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan atau sekolah di jenjang yang akan dituju, harus dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua maupun wali.

3. CPDB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk calon siswa SMP dan SMA.

Baca Juga:
Jadwal, Cara Daftar dan Syarat PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

4. Kartu Keluarga (KK) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Dokumen PPDB SMK 2023 DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X