Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Cair Pakai KTP Ciri Ini

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 12:48 WIB
Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Pakai KTP (Instagram/jokowi)
Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Pakai KTP (Instagram/jokowi)

AYOBOGOR.COM-Siap-siap pencairan bansos PKH dan BPNT untuk bulan Mei dan Juni 2023 bisa pakai KTP dengan ciri berikut ini.

Memasuki bulan Mei dan Juni mendatang, bansos PKH serta bansos BPNT akan dicairkan hanya modal KTP saja.

Namun perlu diingat bahwa bansos PKH dan BPNT tidak diberikan ke sembarang orang, melainkan mereka yang tercatat di DTKS.

Baca Juga: Tata Cara Naik LRT Jabodetabek Gratis saat Uji Coba Mei 2023, Tarif Mulai Rp5.000

Pada bulan Mei dan Juni 2023 mendatang, bansos PKH dan BPNT akan segera cair, maka dari itu penerima harus siap-siap.

Cek juga apakah kamu termasuk ke dalam ciri-ciri penerima bansos PKH dan bansos BPNT pada bulan Mei Juni 2023.

Cek Bansos PKH dan Bansos BPNT 2023

Cara untuk cek bansos, baik itu PKH atau Program Keluarga Harapan, dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: 3 Persyaratan Penerima KJP Plus 2023 yang Wajib Orang Tua Tahu, Harus KK DKI Jakarta?

Pengecekan bansos ini harus dilakukan sebelum hendak mencairkan bansos, untuk memastikan bahwa keluarga terdaftar sebagai penerima bansos yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, cara untuk cek bansos hanya perlu untuk menyiapkan KTP saja, karena data kependudukan ini menjadi data penting, untuk tahu apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum.

Hal tersebut dilakukan pemerintah supaya penyaluran bansos PKH dan BPNT ini tepat sasaran.

Baca Juga: KemenPAN-RB Ungkap 4 Faktor yang Bisa Bikin Tunjangan Kinerja PNS Naik Drastis, Apa Saja?

Jika ada masyarakat yang memang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu, namun belum terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan oleh RW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X