Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Cair Pakai KTP Ciri Ini

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 12:48 WIB
Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Pakai KTP (Instagram/jokowi)
Bansos PKH dan BPNT Mei dan Juni 2023 Bisa Pakai KTP (Instagram/jokowi)

Cara untuk cek bansos PKH atau BPNT menggunakan KTP yaitu bisa masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel.

Melalui halaman tersebut, masyarakat hanya perlu untuk mengisi informasi seperti tempat tinggal dan juga nama lengkap.

Baca Juga: Mantap! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Peluang Dapat Rp100 Ribu, Langsung Jalankan Misi

Pertanyaan yang harus diisi juga tidak banyak, jika sudah selesai maka bisa langsung saja klik cari.

Nanti jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, maka akan muncul nama dan informasi terkait bansos yang diterima di sana.

Namun jika tidak ada, maka Anda memang tidak atau belum terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Ramai di Medsos Dugaan Penipuan Online Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polisi Langsung Usut

Daftar bansos bisa melalui aplikasi Cek Bansos, atau datang secara langsung ke Desa dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan di sana.

Bansos PKH akan cair ke berbagai kategori pada bulan Mei dan Juni 2023 mendatang.

Bansos PKH tidak sama seperti yang lainnya, pada bansos ini, ada berbagai kategori berbeda yang akan menerima bansos.

Baca Juga: Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar agar Bisa Kembali Bekerja, Ingin Terus Hidupi Anak-Anak

Contoh kategori bansos PKH adalah ibu hamil, anak sekolah, atau bahkan balita, dan juga lansia serta penyandang disabilitas.

Penyaluran bansos PKH atau bansos BPNT yaitu melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, atau bahkan Mandiri.

Bisa juga melalui kantor pos jika tidak memiliki rekening, maka bisa datang ke sana setelah mendapatkan surat undangan.

Besaran bansos PKH ini juga berbeda-beda, mulai dari Rp750 ribu atau bahkan lebih, namun tentu saja yang menerima jumlah tersebut adalah sesuai dengan masing-masing kategori yang sudah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X