AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah 3 syarat penerima KJP Plus 2023 dan apakah harus domisili dan ber-KK DKI Jakarta? Cek di sini.
Bantuan pendidikan diberikan bagi siswa dan siswi di wilayah DKI Jakarta 2023 yang diprediksi cair pada Mei 2023 ini.
KJP Plus terus menjadi perhatian orang tua siswa terutama menjelang tahun ajaran baru karena bisa jadi solusi pembiyaan pendidikan anak usai sekolah.
Baca Juga: PNS Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53? Ternyata Ini Jawabannya, Simak Baik-Baik!
Dalam program bantuan biaya pendidikan KJP Plus 2023 ini, siswa SMA berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp420 ribu yang disebut biaya operasional.
Terkait bocoran pencairan KJP apakah di Mei 2023, lewat akun Instagram resminya, UPT P4OP DKI Jakarta membeberkan alasan terkait kenapa dana KJP Plus belum cair juga di Mei 2023.
Dari keterangan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta, diketahui jika, alasan belum cairnya dana KJP Plus di 2023 adalah karena tengah dilakukan analisis untuk calon penerima.
Baca Juga: Ini 5 Syarat Bansos BPNT Tahap 3 Periode Bulan Mei dan Juni 2023 Bisa Cair, Simak Penjelasannya!
UPT P4OP Disdik DKI Jakarta memastikan cara atau analisis tersebut dilakukan semata-mata guna memastikan bahwa dana KJP Plus cair tepat sasaran, ke siswa yang memang membutuhkan dan sesuai kriteria.
Masih melalui unggahan di akun Instagram, Disdik DKI Jakarta membeberkan 3 syarat penerima KJP Plus 2023 yang harus diketahui orang tua siswa.
Adapun ketiga persyaratan tersebut adalah sebagai berikut dikutip dari akun Instagram @disdikdki
Baca Juga: Cemas Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT Tak Kunjung Cair, Segera Adukan dengan Cara Ini
1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan atau sumber data lain seperti anak pengemudi JakLingko, anak pemegan kartu pekerja Jakarta dan lain-lain.