3 Persyaratan Penerima KJP Plus 2023 yang Wajib Orang Tua Tahu, Harus KK DKI Jakarta?

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 16:42 WIB
3 syarat penerima KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta. (AYOBOGOR.COM)
3 syarat penerima KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta. (AYOBOGOR.COM)

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mei Juni Cair, Lihat Saldo Sudah Bertambah?

3. Berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta.

Maka merujuk pada poin ketiga penerima KJP Plus dari Pemprov DKI adalah mereka yang domisilinya dan kartu keluarga DKI Jakarta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Instagram @upt.4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X