AYOBOGOR.COM-- Berapakah insentif Kartu Prakerja gelombang 52 yang dapat dipakai penerima manfaat untuk modal melamar kerja.
Kartu Prakerja gelombang 52 resmi ditutup dan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mengikuti pelatihan.
Usai mengikut pelatihan, peserta Kartu Prakerja gelombang 52 pun bakal mendapat insentif yang ditransfer ke rekening bank ataupun e-wallet.
Baca Juga: PNS Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53? Ternyata Ini Jawabannya, Simak Baik-Baik!
Dana pelatihan yang didapatkan oleh peserta Kartu Prakerja adalah total senilai Rp4,2 juta, salah satunya biaya untuk membeli pelatihan sebesar Rp3,5 juta.
Nantinya biaya pelatihan tersebut dapat digunakan guna membeli pelatihan sesuai minat dan bakat.
Adapun insentif dapat diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan yang ditandai adanya sertifikat yang diterima dan memeberikan ulasan dan rating pelatihan di dashboard akun prakerja.go.id.
Baca Juga: Ini 5 Syarat Bansos BPNT Tahap 3 Periode Bulan Mei dan Juni 2023 Bisa Cair, Simak Penjelasannya!
Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Artinya tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
Lantas berapakah biaya insentif yang didapatkan oleh peserta Kartu Prakerja gelombang 52? Simak baik-baik ulasannya.
Baca Juga: Pekan Ini Kemensos Cairkan BLT Lewat ATM dan PT Pos, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Peserta pelatihan Kartu Prakerja bisa mendapatkan uang insentif Rp600 ribu yang dapat dipergunakan sebagai modal mencari atau melamar kerja.