3 Penyebab Tidak Bisa Gabung Gelombang Kartu Prakerja, Benarkah Gelombang 53 Dibuka dalam Waktu Dekat?

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 15:52 WIB
 3 penyebab tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja dan perkiraan pembukaan pendaftaran gelombang 53. (Prakerja.go.id)
3 penyebab tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja dan perkiraan pembukaan pendaftaran gelombang 53. (Prakerja.go.id)

AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah 3 penyebab tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja dan perkiraan pembukaan pendaftaran gelombang 53.

Dalam artikel ini ada jawaban mengapa tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja dan ternyata ada 3 penyebab atau faktor.

Insentif senilai Rp600 ribu untuk mencari kerja dan Rp50 ribu dua kali dalam pengisian survei siap diberikan kepada peserta pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Wow! Banyak KPM yang Terdata Tidak Layak Terima Bansos Seperti PKH dan BPNT, Segini Jumlahnya

Pemerintah sendiri telah memastikan jika pada tahun 2023 ini, program Kartu Prakerja diteruskan dengan skema normal.

Dimana program Kartu Prakerja bisa diikuti semua orang yang digolongkan ke dalam angkatan kerja, termasuk penerima bansos seperti BPNT dan PKH.

Namun ada 3 penyebab atau faktor seseorang tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja, termasuk di gelombang 53 yang segera dibuka.

Baca Juga: Song Joong Ki Kurus Kerontang, Transformasi Tubuh Mantan Song Hye Kyo di Film ‘Hopeless’ Bikin Kaget Penonton

Untuk pendaftaran sendiri bisa dengan mengakses link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar jika nanti pembukaan pendaftaran gelombang 53 sudah dibuka.

Namun perlu diketahui, tidak semua bisa gabung ke dalam gelombang Kartu Prakerja dan ini penting untuk diketahui oleh calon pendaftar.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, inilah 3 penyebab tidak bisa gabung gelombang:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Jasa Marga (Persero) Lulusan S1 Tahun 2023

1. Dalam 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 NIK yang menjadi dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja

2. Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X