3. Untuk setiap KPM yang tidak dapat hadir bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam KTP dan KK dan wajib membawa KK asli pada saat pengambilan bansos.
4. Menyampaikan pada KPM bahwa BPNT hanya untuk pembelian kebutuhan pangan serta dilarang untuk membeli rokok, miras, dan barang yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan.
5. Menginformasikan pada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan secara tunai ke mana saja tanpa ada pemotongan atau intervensi dari pihak manapun.
6. Perangkat desa dan pendamping sosial dilarang mengarahkan, memberi ancaman, dan memaksakan KPM untuk membeli bahan pangan tertentu di toko atau warung tertentu. Pihak-pihak tersebut juga tidak boleh membentuk toko dan menerima imbalan dari pihak manapun terkait bansos.
7. Untuk penyaluran bantuan pangan beras 10 Kg, apabila penerima tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian, maka dapat dilakukan pergantian penerima pangan sebagai berikut; pengisian formulir dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
8. Dalam rangka mengurangi kerumunan masyarakat, pemerintah Desa dapat membentuk jadwal pencairan per dusun agar berjalan dengan damai.
Demikianlah informasi terkini mengenai jadwal pencairan bansos BPNT tahap 3 2023 yang cair Rp600 ribu bulan Juni 2023.*