FIX! Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3, Terima Uang Rp 600 Ribu, Bisa Ambil di Kantor Pos Indonesia

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 16:33 WIB
Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Cair, Terima Uang Rp 600 Ribu, Bisa Ambil di Kantor Pos Indonesia (Istock; edit)
Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Cair, Terima Uang Rp 600 Ribu, Bisa Ambil di Kantor Pos Indonesia (Istock; edit)

AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkini jadwal pencairan bansos BPNT. Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 sangat mudah untuk dicairkan.

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.

Memasuki pertengahan Mei 2023, pemerintah saat ini terus berupaya untuk menyalurkan bansos BPNT Tahap 3 tahun 2023.

Setiap penerima manfaat harus masuk dalam kriteria tertentu yang berhak mendapatkan kedua bansos tersebut di Bulan Mei 2023.

Ketentuan tersebut ditetapkan agar penyaluran bansos 2023 diharapkan tepat sasaran kepada KPM yang memenuhi kriteria tersebut.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan program pemerintah diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kondisi ekonomi 25 persen terendah di daerahnya. 

Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bansos BPNT Tahap 3 2023 ini cair di wilayah Banyuwangi dan tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga akan menyusul.

Pencairan bansos BPNT Tahap 3 2023 ini diketahui dengan adanya surat dari Pos Indonesia tertanggal 11 Mei perihal dukungan kegiatan program sembako dan PKH triwulan kedua 2023 alokasi April, Mei, dan Juni tahun 2023.

Diketahui bahwa, bansos BPNT Tahap 3 2023 akan cair pada tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2023.

Bansos BPNT Tahap 3 2023 diberikan sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan alokasi April Mei Juni.

Penyaluran bantuan sosial BPNT Tahap 3 2023 melalui komunitas di desa setelah jadwal yang ada dan apabila tidak diambil bisa melalui Kantor Pos Indonesia.

Berikut 8 Hal yang Harus Dilakukan Mengenai Pencairan Bansos BPNT.

Berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia perihal dukungan kegiatan penyaluran program sembako dan PKH serta CBP, meminta kewenangan Anda untuk menginformasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan berkoordinasi dengan pilar-pilar sosial untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa Menerima Surat Panggilan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan pada penerima Bantuan Pangan. Memverifikasi dan memvalidasi bantuan perihal kelayakan dikarenakan sudah mampu, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda atau tidak ditemukan.

2. Menginformasikan kepada KPM untuk mengambil bantuan dengan membawa KTP, KK, dan undangan dari PT Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X