Cara Cek Penerima KJP Plus Tanpa Aplikasi, Bisa Dicoba Pakai Link Ini

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 20:11 WIB
Cara Cek Penerima KJP Plus Tanpa Aplikasi, Bisa Dicoba Pakai Link Ini
Cara Cek Penerima KJP Plus Tanpa Aplikasi, Bisa Dicoba Pakai Link Ini

AYOBOGOR.COM - Ada cara mudah anti ribet untuk cek nama penerima KJP plus, tanpa aplikasi bisa coba masuk dengan link ini.

KJP merupakan program yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta untuk mempermudah para pelajar meraih kesuksesan tanpa kesulitan mencari dana.

Program ini sudah berlangsung sekitar tahun 2020, karena pada masa tersebut banyak yang mengalami krisis ekonomi karena adanya covid-19 yang merajalela.

Untuk itu, pemerintah DKI Jakarta membuat program Kartu Jakarta Pintar untuk para pelajar usia 6 hingga 21 tahun.

Itu artinya program KJP Plus hanya disediakan untuk para pelajar yang ekonominya kritis atau termasuk dalam keluarga tidak mampu.

Namun, KJP plus ini juga harus terdaftar di DTKS setempat loh, jadi harus benar-benar keluarga yang membutuhkan bantuan tersebut.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tanpa Aplikasi, Bisa Dicoba Pakai Link Ini
Cara Cek Penerima KJP Plus Tanpa Aplikasi, Bisa Dicoba Pakai Link Ini

AYOBOGOR.COM - Penerima bantuan KJP plus juga tidak boleh sembarangan, karena banyak yang memanfaatkan KJP plus hanya untuk kesenangan pribadinya bukan untuk pendidikannya.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh kepala sekolah Jakarta untuk memantau anak peserta didiknya yang mendapatkan KJP Plus.

Pelajar yang mendapatkan KJP Plus Juga tidak boleh menyalahi aturan sekolah, seperti terlibat perkelahian atau tawuran serta tindakan merokok yang jelas dilarang bagi pelajar.

Berikut akan kami berikan bocoran syarat daftar KJP plus agar segera dicairkan.

Pertama, Kalian harus masih terdaftar dan menjadi siswa aktif di salah satu pendidikan DKI Jakarta.

Kedua, Kalian harus terdaftar di DTKS yang telah ditetapkan oleh gubernur.

Ketiga, Warga asli DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X