AYOBOGOR.COM-- Perihal gaji ke-13 PNS tahun 2023 segera cair dan berikut bocoran jadwal pembayaran.
Setelah THR diberikan sebelum hari raya Idul Fitri, kini PNS siap diguyur dengan uang tunai lagi dalam bentuk gaji ke-13.
Lantas kapan gaji ke-13 untuk PNS cair? Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui soal jadwal pencairan.
Saat ini ANS atau PNS masih menunggu-nunggu pembayaran gaji ke-13.
Sejatinya pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
PP Nomor 15 tahun 2023 sendiri ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada Maret lalu.
Baca Juga: Cara Mendaftar KPR FLPP Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan mengenai tujuan pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu, dikutip dari kemenkeu.go.id.
Terkait gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS dengan dua kategori berikut ini sesuai pasal 5 pada PP 15 tahun 2023.
Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil dan Balita dari BPJS Kesehatan
Pertama bagi mereka yang sedang cuti diluar tanggunan negara atau dengan sebutan lain.