Hanya di 2023! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes dengan Cara Ini

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 15:48 WIB
Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes dengan Cara Ini (Republika)
Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes dengan Cara Ini (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Masa-masa ketidakpastian tentang nasib honorer pasti akan berakhir. Pemerintah akan merapikan status mereka pada akhir tahun ini.

Tenaga honorer dipastikan bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur tanpa tes. Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Dilansir dari Channel Youtube Karduk Dotcom pada Senin, 15 Mei 2023, melalui pengumuman nomor 1199/B/GT.00.08/2023, pemerintah telah merilis daftar nama tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi ASN.

Beruntungnya mereka ankan diangkat sebagai PPPK tanpa tes. Namun setiap daerah memiliki kuota yang berbeda. Ada yang mendapat kuota sampai ratusan orang dan tidak sama sekali.

Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pengumuman tersebut tidak perlu berkecil hati. Pasalnya Anda masih memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK.

Anda hanya perlu lulus verifikasi data akhir dari pendataan non ASN BKN. Namun kesempatan ini nya diberikan pada tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Pendataan NON ASN

Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut syarat-syaratnya;

Berstatus sebagai

1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah

Selain status di atas, berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi;

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN (Instansi
Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui
mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun
pihak ketiga

2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X