Alasan utama dari tuntutan 4 tahun ini adalah karena AG masih tergolong anak-anak dan di bawah umur.
Hal ini pun menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan.
Tuntutan penjara kepada anak ini juga diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di UU ini, tertulis jelas bahwa jika ada tedakwa anak yang terlibat dan terbukti melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka jaksa hanya bisa menuntut dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Hal ini yang menyebabkan Ayah David tersebut menjadi kecewa.
Meski begitu, Ia juga mengapresiasi jika memang ada hukuman meski anak dibawah umur.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa," kata Jonathan yang juga melalui cuitannya di Twitter