AYOBOGOR.COM - Pacar Mario Dandy, pelaku anak AG (15) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum usai ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AG didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tindakan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy itu membuat David meregang nyawa hingga harus menjalani perawatan serius di rumah sakit.
Baca Juga: UPDATE! Cek Isi Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Cara Dapatkannya
Putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu kini masih berjuang untuk sembuh.
Sementara itu, pelaku tindak kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.
Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Lupakan Sejenak Soal Aib Alshad Ahmad, Begini Cara Tiara Andini Menghibur Diri
Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
AG juga didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, tim kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa. Pembelaan akan disampaikan pada Kamis, 30 Maret 2023.***
Artikel Terkait
Niat Sahur dan Buka Puasa Ramadhan yang Diajarkan Rasulullah SAW Beserta Artinya
Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha atau KAI Service Untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Selengkapnya di Sini!
Sorry Banget! 4 Jenis Usaha Ini Tertolak Dapatkan Pinjaman KUR BRI 2023
Lupakan Sejenak Soal Aib Alshad Ahmad, Begini Cara Tiara Andini Menghibur Diri
UPDATE! Cek Isi Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Cara Dapatkannya