AYOBOGOR.COM - AG, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang perkara penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Hal ini membuat Ayah David, Jonathan Latumahina kecewa.
Ia mempertanyakan kenapa hukuman dirubah. Bahkan dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya (kepada AG)? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan david gak penting?" tanya Jonatan di akun @seeksixsuck.
Anggota dari GP Ansor itu pun sejak awal sudah meminta pihak Jaksa dan Kepolisian untuk bertindak secara objektif.
Dilansir dari suara,com, dalam keterangan dalam sidang disebutkan tuntutan AG tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun.
Itu dibagi dua untuk pelaku anak, yakni 6 tahun penjara.
"Pelaku bersangkutan itu sudah disidang dan salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, jaksa sudah membacakan dakwaan kepada AG yang diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun membuat AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, faktanya AG hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
Maka dari itu, AG juga akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama menjalani hukuman.
Kajari mengaku kemungkinan besar ancaman vonis yang mungkin bisa menjerat AG paling berat setengah dari pasal yang berlaku, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun.
Namun, pihak Kejari Jaksel mengungkap keputusan akhir akan segera diumumkan di sidang vonis.
Duduk perkara dari tuntutan 4 tahun ini diungkap oleh Kajari Syarief.