Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :
1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, bawa KTP dan KK.
2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.
3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.
4. Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.
5. Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.
6. Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.
7. Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut
8. Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.
9. Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.
Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.
Pada peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.
Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.