Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali, Cek Langkah-langkahnya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:16 WIB
 Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan
Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan




AYOBOGOR.COM – Ini dia cara untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI BPJS Kesehatan, simak dibawah ini.

Teruntuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan lagi, dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Penerima PBI JK ini merupakan peserta yang tergolong ke dalam fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

Syarat yang diperlukan oleh penerima program bantuan kesehatan ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Lalu, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan juga terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang sosial.

Nah, lalu bagaimana apabila kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah masih bisa diaktifkan lagi?

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI nya, yaitu sebagai berikut.

1. Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu KIS, KTP dan KK ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat;

2. Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari Kelurahan/Desa setempat Peserta;

3. Berdasarkan pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan;

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Demikian informasi terkait pengaktifan kembali kartu PBI, semoga berhasil mengaktifkan kembali kartu Anda.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X