Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK, Syaratnya Bisa Dilihat di SINI

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:25 WIB
Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK, Syaratnya Bisa Dilihat di SINI (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Bansos Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK, Syaratnya Bisa Dilihat di SINI (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM -  Bansos apa saja dari Pemerintah bagi pemilik KIS BPJS dan PBI JK?

Anda pemilik KIS BPJS dan PBI JK?

Ada Kabar baik bagi setiap pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) juga Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Bagi pemilik KIS BPJS dan PBI JK berkesempatan mendapatkan Bansos PKH Kemensos yang cair di bulan Maret tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa, program KIS BPJS Kesehatan selama ini terdiri dari dua jenis:

1. KIS berbayar mandiri

2. KIS yang tidak berbayar yang ditanggung oleh Pemerintah.

Bagi setiap Anda yang menjadi peserta penerima bantuan BPJS Kesehatan PBI JK, tidak hanya mendapat kemudahan berupa berobat gratis tapi berpeluang mendapatkan bansos PKH Kemensos yang akan cair selama di tahun 2023 ini.

 Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan
Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan

Berikut pemilik KIS Kesehatan yang berkesempatan mendapat bansos PKH Kemensos di tahun 2023 ini, yaitu:

1. Pemilik KIS yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.

2. Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah, sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.

Namun demikian, ada syarat utama agar pemilik KIS PBI JK bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah, syarat tersebut yaitu namanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 2 Juni 2023 Naik

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:19 WIB
X