AYOBOGOR.COM - Apa syarat agar dapat bansos dari Pemerintah pemilik KIS BPJS dan PBI JK.
Kabar baik bagi setiap pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) juga Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bagi pemilik KIS BPJS dan PBI JK berkesempatan mendapatkan Bansos PKH Kemensos yang cair di bulan Maret tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa, program KIS BPJS Kesehatan selama ini terdiri dari dua jenis, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) berbayar dan yang tidak berbayar alias iuran dananya ditanggung oleh Pemerintah.
Bagi setiap Anda yang menjadi peserta penerima bantuan BPJS Kesehatan PBI JK, tidak hanya mendapat kemudahan berupa berobat gratis tapi berpeluang mendapatkan bansos PKH Kemensos yang akan cair selama di tahun 2023 ini.
Berikut ini penelusuran Ayobogor.com mengenai setiap pemilik KIS Kesehatan yang berkesempatan mendapat bansos PKH Kemensos di tahun 2023 ini, yaitu:
1. Pemilik KIS yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
2. Peserta PBI JK merupakan masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah , sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan dan bisa berobat gratis di rumah sakit.
Namun demikian, ada syarat utama agar pemilik KIS PBI JK bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah, syarat tersebut yaitu namanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika nama Anda tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Itu sebabnya, penting untuk selalu cek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS atau belum.
Demikianlah informasi mengenai syarat untuk mendapatkan bansos untuk pemilik KIS PBI JK 2023.*