Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Cair Tanggal Berapa? Bantuan Berupa Apa

- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:13 WIB
Bansos KIS PBI JK Cair Tanggal Berapa? Bantuan Berupa Apa
Bansos KIS PBI JK Cair Tanggal Berapa? Bantuan Berupa Apa

AYOBOGOR - Bantuan sosial atau bansos KIS PBI JK cair tanggal berapa? Banyak pertanyan bantuan berupa apa. Ini ulasannya.

Sudah tahu soal bansos KIS PBI JK? Ternyata masih banyak orang salah kaprah tentang salah satu bansos yang rutin dicairkan tiap bulan ini.

Di situs cekbansos.kemensos.go.id, tidak ada keterangan lebih detail soal bansos KIS PBI JK. Hanya ada tulisan status dan periode pencairan saja tiap sebulan sekali.

Tak heran banyak masyarakat yang bertanya-tanya bansos PBI JK kapan cair karena tidak ada detail pencairannya seperti apa.

Nah sebelum membahas soal pencairan KIS PBI JK, ada baiknya Anda memahami lebih dulu apa itu KIS PBI JK, bantuannya berupa apa sih sebenarnya.

Jadi, KIS PBI JK adalah Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat.

Bantuan sosial ini berupa fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Para penerima KIS PBI JK tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN dan APBD.

Berdasarkan aturan, penerima PBI JK akan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas 3 BPJS Kesehatan. Namun ini bukan persoalan karena sebentar lagi kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, tidak ada perbedaan layanan antara penerima KIS PBI JK dengan peserta BPJS Kesehatan yang membayar mandiri.

"Setiap pasien JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Ini tercantum di kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes dan dijamin oleh peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2021," ujar Ghufron.

Meski demikian perlu diingat, tidak semua masyarakat miskin bisa mendapatkan bansos KIS PBI JK. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

1. WNI yang sah

2. Memiliki NIK terdaftar di Data Kependudukan Kemendagri

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X