Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, disebutkan tentang kriteria PNS, anggota Polri, maupun TNI yang tidak dapat THR.
Pada Pasal 5 peraturan di atas disebutkan jika THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri jika dalam hal ini sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: KPM Bahagia! 4 Bansos Cair Sekaligus di Awal April 2023, dari yang Tunai Sampai NonTunai
Tidak dapat THR juga berlaku bagi PNS/Polri/TNI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu tadi mengenai kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dipastikan tidak dapat gaji ke-13 dan THR.