Mohon Maaf! PNS dengan Kategori Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji ke-13 dan THR, Siapa Saja?

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi penarikan THR. PNS dengan kategori ini tidak dapat THR lebaran tahun ini. (Kavin Faza/Ayobogor.com)
Ilustrasi penarikan THR. PNS dengan kategori ini tidak dapat THR lebaran tahun ini. (Kavin Faza/Ayobogor.com)

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, disebutkan tentang kriteria PNS, anggota Polri, maupun TNI yang tidak dapat THR.

Pada Pasal 5 peraturan di atas disebutkan jika THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri jika dalam hal ini sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: KPM Bahagia! 4 Bansos Cair Sekaligus di Awal April 2023, dari yang Tunai Sampai NonTunai

Tidak dapat THR juga berlaku bagi PNS/Polri/TNI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu tadi mengenai kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dipastikan tidak dapat gaji ke-13 dan THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X