AYOBOGOR.COM-- Terkait pembayaran atau pencairan THR dan gaji ke-13, PNS dengan kategori ini dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR.
PNS dengan kategori berikut ini menjelang lebaran Idul Fitri 2023 nanti tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya alias THR.
Untuk pembayaran dan pencairan THR kepada PNS sendiri telah dibocorkan oleh Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Dimana THR bakal diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/ pejabat negara/ prajurit TNI/ anggota Polri.
THR juga dibayarkan kepada 3,7 juta ASN di daerah dan 2,9 juta pensiunan atau penerima pensiun PNS.
“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Sri Mulyani dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: KPM Bahagia! 4 Bansos Cair Sekaligus di Awal April 2023, dari yang Tunai Sampai NonTunai
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terkait kapan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengungkap kapan pencairannya kepada ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Dirinya menyebut jika THR akan dibayarkan pada paling cepat H-10 hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN April 2023 PT Kimia Farma Tbk, D3 Bisa Langsung Daftar
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.