Termasuk pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS) serta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.
Dikabarkan di beberapa daerah bantuan-bantuan regular dari kementerian sosial seperti program PKH dan BPNT masih terus dicairkan serta bantuan pangan Ramadhan dikabarkan akan disalurkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin THR ASN Nggak Bakal Hangus Kalau Belum Cair Sampai Lebaran
Adapun dana program PIP 2023 yang akan diberikan kepada siswa atau siswi SD, SMP, SMA, dan SMK akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Dana program PIP 2023 rencananya disalurkan kepada 20,1 juta siswa di seluruh Indonesia.
Adapun syarat penerima bantuan dana PIP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Emil Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi Selesai Sebelum Lebaran
1. Siapkan buku rekening Simple
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
3. Fotocopy raport peserta didik
4. Fotocopy kartu keluarga dan KTP orang tua atau wali
5. Surat pengantar / SK pencairan yang berasal dari sekolah
Sementara besaran nominla untuk penerima bantuan program PIP ini adalah sebagai berikut:
1. SD/MI/Paket A: Rp 225.000 per semester atau Rp. 450.000 per tahun
2. SMP/MTs/Paket B: Rp. 375.000 per semester atau Rp. 750.000 per tahun