Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 Dimajukan, THR Bagaimana? Ini Jawaban Menaker

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:05 WIB
Ini jadwal pencairan THR karyawan setelah pemerintah majukan cuti lebaran Idul Fitri 2023. (Kavin Faza/Ayobogor.com)
Ini jadwal pencairan THR karyawan setelah pemerintah majukan cuti lebaran Idul Fitri 2023. (Kavin Faza/Ayobogor.com)

 

AYOBOGOR.COM-- Menaker Ida Fauziyah memberi jawaban terkait jadwal pencairan THR setelah cuti bersama dimajukan.

Pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama lebaran Idul Fitri.

Keputusan perubahan cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut juga telah dituangkan dalam surat keputusan bersama.

Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Terbaru PT Pegadaian, Cara Daftar Kota Tujuan dan Keberangkatan

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB.

Apabila sebelumnya cuti bersama tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 ini membuat banyak yang bertanya soal THR.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di PT SIER Terbuka Bagi Lulusan SMA, SMK, D3 hingga S1, Gaji Hingga Rp20 Juta

Apakah jadwal pencairan THR juga akan dimajukan atau seperti apa.

Menjawab pertanyaan publik, Menaker Ida Fauziyah mengatakan tidak ada perubahan terkait jadwal pencairan THR.

Tunjangan hari raya tetap harus dibayarkan perusahaan ke karyawan pada paling lambat H-7.

Baca Juga: THR Pensiunan ASN TNI Polri Dibagikan Awal Bulan, Ini Komponennya

Namun meski begitu, Menaker Ida Fauziyah berharap perusahaan bisa membayar dalam waktu lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X