Mudik Gratis 2023 Terbaru PT Pegadaian, Cara Daftar Kota Tujuan dan Keberangkatan

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:50 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis 2023 untuk warga Jabar (Ist Republika)
Ilustrasi Mudik Gratis 2023 untuk warga Jabar (Ist Republika)

AYOBOGOR -- Berikut adalah mudik gratis 2023 terbaru PT Pegadaian, cara daftar kota tujuan dan keberangkatan.

PT Pegadaian turut menyelenggarakan program mudik gratis 2023 terbaru untuk perjalanan lebaran tahun 2023 kali ini. Program ini dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Simak informasi mengenai mudik gratis 2023 Pegadaian mulai dari syarat, cara daftar dan kota tujuan.

Mengutip dari akun instagram PT Pegadaian, @pegadaian_id pendaftaran mudik gratis ini mulai dibuka sejak tanggal 28 Maret sampai 3 April 2023 mendatang. Adapun keberangkatan menggunakan armada bus yang telah tergabung dalam program mudik gratis BUMN 2023.

Lokasi keberangkatan penumpang dari Kantor Cabang Pegadaian Kebon Nanas, Jakarta Timur mulai tanggal tanggal 18 April 2023. Peserta mudik gratis 2023 Pegadaian diambil dari mereka yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Program tersebut akan menyediakan angkutan menuju 8 kota tujuan, dengan 9 rute yang berbeda. Kota tujuan tersebut antara lain Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Gresik, dan juga Malang.

Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Terbaru Pegadaian

Program mudik gratis BUMN yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian tahun 2023 ini memiliki sejumlah syarat sebagai berikut:

• Peserta mudik PT Pegadaian tidak akan dipungut biaya dan dilarang memperjualbelikan tiketnya


• Peserta mudik berdomisili di wilayah Jabodetabek.


• Peserta mudik terdiri dari nasabah dan juga non-nasabah (selama kuota masih tersedia).

• Bagi peserta yang merupakan nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF ini dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas serta aplikasi Pegadaian Digital)

• Peserta mudik harus dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani

• Peserta mudik sudah melakukan vaksinasi booster

• Peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK)


• Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa ataupun anak-anak yang berumur di atas 6 bulan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X