AYOBOGOR.COM - Berapa jam kerja PNS / ASN selama bulan puasa?
Memasuki bulan Ramadhan 2023 atau 1444 H, Pemerintah mengatur jam kerja untuk para Pegawai Negara Sipil (PSN) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberikan informasi jam kerja para PNS.
SE Menteri PANBR disebutkan, jam kerja untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Lalu, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2023? Cek 5 Instansi yang Memberikan Gaji Tunjangan Terbesar di Indonesia
Untuk pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jamnya adalah 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00.
Selain itu, jam kerja juga menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini bermaksud agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Demikian informasi berapa jam PNS kerja selama bulan puasa?