Waduh! PNS Golongan Ini Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Kamu Termasuk?

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 22:09 WIB
Waduh! PNS Golongan Ini Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)
Waduh! PNS Golongan Ini Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)

AYOBOGOR.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan tertentu ternyata tidak berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2023.

Aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan golongan apa saja yang berhak dan tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Tok! I Nyoman Gde Antara Rektor Universitas Udayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Dalam pasal lima disebutkan bahwa PNS yang sedang dalam keadaan cuti tidak berhak mendapatkannya.

Selain itu Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada organisasi non-pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri juga tidak berhak.

Pasalnya gaji pegawai tersebut telah dibayarkan oleh instansi pemberi tugas, sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari perusahaan tempatnya bertugas.

PNS di luar dari dua golongan tersebut berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Indah Permatasari Berhijab Jelang Puasa Ramadhan, Senyumannya Bikin Arie Kriting Kepincut, Cantik Banget!

Tanggal pencairannya pun kini sangat dinanti oleh para Pegawai Negeri Sipil serta pensiunan ASN.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, diketahui bahwa tunjangan tertinggi mencapai Rp 19 Juta.

Mungkin tidak sedikit masyarakat yang penasaran terkait nominal besaran gaji 13 dan THR para ASN di tahun 2023.

Berikut besaran THR dan gaji 13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan 2023:

Baca Juga: Waduh! Gara-gara Beri Restu, Hubungan Ayah Indah Permatasari dengan Nursyah Diujung Tanduk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X