· Calon debitur harus memiliki usaha yang telah berdiri dan aktif minimal 6 bulan
Para calon debitur yang ingin melakukan pengajuan pinjaman melalui KUR Mikro harus memiliki identitas seperti KTP, KK, Akta nikah bagi calon debitur yang sudah menikah.
Selain itu juga calon debitur harus memiliki NIB atau surat keterangan usaha yang berasal dari Kelurahan, RT atau RW atau surat keterangan domisili usaha serta memiliki NPWP yang dikhususkan untuk para calon debitur yang ingin melakukan pengajuan pinjaman di atas Rp 50 juta.
3. KUR Kecil
KUR Kecil merupakan jenis pengajuan pinjaman dengan maksimal pinjaman sebesar Rp 500 juta.
Kriteria umum untuk mengajukan pinjaman melalui KUR Kecil, yaitu:
· Calon debitur belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi serta modal kerja komersial, kecuali:
d) Kredit konsumtif untuk keperluan rumah tangga
e) Kredit skema atau skala ultra mikro
f) Pinjaman ke perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
· Calon debitur harus memiliki usaha yang telah berdiri dan aktif minimal 6 bulan
Kriteria khusus untuk mengajukan pinjaman melalui KUR Kecil, yaitu:
· Calon debitur wajib ikut serta dan memiliki BPJS
Para calon debitur yang ingin melakukan pengajuan pinjaman melalui KUR Kecil harus memiliki identitas seperti KTP, KK, Akta nikah bagi calon debitur yang sudah menikah..
Selain itu, para calon debitur harus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil atau IUMK atau surat izin usaha serta memiliki NPWP.