Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka? Cus Daftar Sekarang Kuota 10 Ribu Saja

- Selasa, 14 Maret 2023 | 12:56 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka? Cus Daftar Sekarang Kuota 10 Ribu Saja
Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka? Cus Daftar Sekarang Kuota 10 Ribu Saja

AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah dibuka? simak kuota dan cara daftarnya.

Diketahui Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah diumumkan peserta lolos seleksi sehingga kini masyarakat menanti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 dibuka.

Bagi Anda yang ingin gabung Kartu Prakerja Gelombang 50, maka bisa mendaftar pada link www.prakerja.go.id secara mandiri.

Lantas, seperti apa syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 50? Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai akhir!

Sebagaimana dikutip suara.com yang telah diketahui, bahwa penerima bantuan program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 setiap bulan, di mana dana insentif ini akan diberikan selama 4 bulan.

Kemudian, insentif Kartu Prakerja Gelombang 50 berikutnya adalah insentif pengisian survei evaluasi di mana dana insentif ini akan diberikan sebasar Rp50.000 per survei.

Jika tertarik untuk ikut mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 50, silakan cek beberapa daftar persyaratannya di bawah ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Sebelum bergabung dengan gelombang 50 Kartu Prakerja, setiap calon peserta harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, program Prakerja hanya dikhususkan bagi para pencari kerja dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Para pencari kerja atau pekerja tersebut, antara lain adalah:


1. Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah berusia 18 tahun dan paling tinggi berusia 64 tahun.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun.

3. Program Prakerja bukan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN, maupun BUMD.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 9 Juni 2023 Naik Drastis

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB

Kasus Pekerja Migran di Jabar Paling Tinggi

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:21 WIB

Khutbah Jumat Singkat Tentang Idul Adha 2023

Jumat, 9 Juni 2023 | 05:59 WIB
X